PENDAHULUAN
Dalam
pekerjaan sehari-hari petugas laboratorium selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya
tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik , peralatan listrik
maupun gelas yang digunakan secara rutin. Secara garis besar bahaya yang
dihadapi dalam laboratorium dapat digolongkan dalam :
1.
bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak.
2.
bahan beracun, korosif dan kaustik
3.
bahaya radiasi
4.
luka bakar
5.
syok akibat aliran listrik
6.
luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam
7. bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit.
Pada
umumnya bahaya tersebut dapat dihindari dengan usaha-usaha pengamanan, antara
lain dengan penjelasan, peraturan serta penerapan disiplin kerja. Pada
kesempatan ini akan dikemukakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di
laboratorium
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI
LABORATORIUM
Manajemen
adalah pencapaian tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan
bantuan orang lain (G.Terry). Untuk mencapai tujuan tersebut, dia membagi
kegiatan atau fungsi manajemen menjadi :
A.
Planning (perencanaan)
B.
Organizing (organisasi)
C.
Actuating (pelaksanaan)
D.
Controlling (pengawasan)
A. Planning (Perencanaan)
Fungsi
perencanaan adalah suatu usaha menentukan kegiatan yang akan dilakukan di masa
mendatang guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini adalah
keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium. Dalam perencanaan, kegiatan
yang ditentukan meliputi :
a.
apa yang dikerjakan
b.
bagaimana mengerjakannya
c.
mengapa mengerjakan
d.
siapa yang mengerjakan
e.
kapan harus dikerjakan
f. di mana kegiatan itu harus dikerjakan
Kegiatan
laboratorium sekarang tidak lagi hanya di bidang pelayanan, tetapi sudah
mencakup kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian, juga
metoda-metoda yang dipakai makin banyak ragamnya; semuanya menyebabkan risiko
bahaya yang dapat terjadi dalam laboratorium makin besar. Oleh karena itu
usaha-usaha pengamanan kerja di laboratorium harus ditangani secara serius oleh
organisasi keselamatan kerja laboratorium.
B. Organizing (Organisasi)
Organisasi
keselamatan dan kesehatan kerja laboratorium dapat dibentuk dalam beberapa
jenjang, mulai dari tingkat laboratorium daerah (wilayah) sampai ke tingkat
pusat atau nasional. Keterlibatan pemerintah dalam organisasi ini baik secara
langsung atau tidak langsung sangat diperlukan. Pemerintah dapat menempatkan
pejabat yang terkait dalam organisasi ini di tingkat pusat (nasional) dan
tingkat daerah (wilayah), di samping memberlakukan Undang-Undang Keselamatan
Kerja. Di tingkat daerah (wilayah) dan tingkat pusat (nasional) perlu dibentuk
Komisi Keamanan Kerja Laboratorium yang tugas
dan
wewenangnya dapat berupa :
1.
menyusun garis
besar pedoman keamanan kerja laboratorium
2.
memberikan
bimbingan, penyuluhan, pelatihan pelaksanaan keamanan kerja laboratorium
3.
memantau
pelaksanaan pedoman keamanan kerja laboratorium
4.
memberikan
rekomendasi untuk bahan pertimbangan penerbitan izin laboratorium
5.
mengatasi dan
mencegah meluasnya bahaya yang timbul dari suatu laboratorium
6.
dan lain-lain.
Perlu
juga dipikirkan kedudukan dan peran organisasi profesi (PDS-Patklin) ataupun
organisasi seminat (Patelki, HKKI) dalam kiprah organisasi keselamatan dan
kesehatan kerja laboratorium ini. Anggota organisasi profesi atau seminat yang
terkait dengan kegiatan laboratorium dapat diangkat menjadi anggota komisi di
tingkat daerah (wilayah) maupun tingkat pusat (nasional). Selain itu
organisasi-organisasi profesi atau seminat tersebut dapat juga membentuk badan
independen yang berfungsi sebagai lembaga penasehat atau Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium
Actuating (Pelaksanaan)
Fungsi
pelaksanaan atau penggerakan adalah kegiatan mendorong semangat kerja bawahan,
mengerahkan aktivitas bawahan, mengkoordinasikan berbagai aktivitas bawahan
menjadi aktivitas yang kompak (sinkron), sehingga semua aktivitas bawahan
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan program
kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium sasarannya ialah tempat kerja yang
aman dan sehat. Untuk itu setiap individu yang bekerja dalam laboratorium wajib
mengetahui dan memahami semua hal yang diperkirakan akan dapat menjadi sumber
kecelakaan kerja dalam laboratorium, serta memiliki kemampuan dan pengetahuan
yang cukup untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja
tersebut. Kemudian mematuhi berbagai peraturan atau ketentuan dalam menangani
berbagai spesimen reagensia dan alat-alat.
Jika
dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul permasalahan, keragu-raguan
atau pertentangan, maka menjadi tugas manajer untuk mengambil keputusan
penyelesaiannya.
D. Controlling (Pengawasan)
Fungsi
pengawasan adalah aktivitas yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan
terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki.
Untuk dapat menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu :
a.
adanya rencana
b. adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan.
Dalam
fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya
disiplin, mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama di
laboratorium. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena usaha
pencegahan bahaya yang bagaimanapun baiknya akan sia-sia bila peraturan
diabaikan. Dalam laboratorium perlu dibentuk pengawasan laboratorium yang
tugasnya antara lain :
1. memantau dan mengarahkan secara
berkala praktek-praktek laboratorium yang baik, benar dan aman
2. memastikan semua petugas
laboratorium memahami cara-cara menghindari risiko bahaya dalam laboratorium
3. melakukan penyelidikan / pengusutan segala
peristiwa berbahaya atau kecelakaan.
4. mengembangkan sistem pencatatan dan
pelaporan tentang keamanan kerja laboratorium
5. melakukan tindakan darurat untuk
mengatasi peristiwa berbahaya dan mencegah meluasnya bahaya tersebut
6.
dan lain-lain
PENUTUP
Proses
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja laboratorium seperti proses manajemen
umumnya adalah penerapan berbagai fungsi manajemen, yaitu perencanaan,
organisasi, pelaksanaan dan pengawasan. Fungsi perencanaan meliputi perkiraan /
peramalan, dilanjutkan dengan penetapan tujuan dan sasaran yang akan dicapai,
menganalisa data, fakta dan informasi, merumuskan masalah serta menyusun
program. Fungsi berikutnya adalah fungsi pelaksanaan yang mencakup
pengorganisasian penempatan staf, pendanaan serta implementasi program. Fungsi
terakhir ialah fungsi pengawasan yang meliputi penataan dan evaluasi hasil
kegiatan serta pengendalian. Walaupun secara teoritis perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan dipisah-pisahkan, tetapi sebenarnya ketiga hal tersebut
merupakan suatu proses yang berkelanjutan dan saling terkait..
0 komentar:
Post a Comment